Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu Kepala Badan Pasal 6

  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang perencanaan pembangunan Daerah dan penelitian pengembangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
    1. merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah;
    2. menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
    3. mensinkronkan rencana program kegiatan pembangunan Perangkat Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
    4. melakukan koordinasi penyusunan rencana pembangunan ekonomi, sosial budaya, sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan wilayah dengan instansi terkait;
    5. melakukan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
    6. melakukan pengumpulan dan analisis data untuk keperluan perencanaan pembangunan Daerah;
    1. melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan Daerah dan melakukan evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah untuk periode berikutnya;
    2. melakukan koordinasi penelitian bidang sosial, kebudayaan, sumber daya alam, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan informatika serta masalah- masalah aktual lainnya;
    3. melakukan pengelolaan administasi umum yang meliputi ketatalaksanaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan organisasi; dan
    4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua Sekretaris Pasal 7

  1. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan umum dan kepegawaian, penyusunan program, kegiatan keuangan serta pengelolaan aset pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
    1. pengoordinasian kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    3. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
    4. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah;
    1. melakukan koordinasi penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
    2. melakukan pengendalian penertiban surat perintah tugas bagi pegawai;
    3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang  dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    6. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta kinerja pengadaan barang dan jasa milik Negara; dan
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 8

 

  1. Kepala Sub Bagian mempunyai tugas melaksanakan tugas bidang umum dan kepegawaian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
    1. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
    3. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
    1. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
    2. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
    3. melakukan  pengelolaan  administrasi kepegawaian melalui daftar urutan kepangkatan dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
    4. mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala- kepala Sub Bagian melalui rapat atau pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    6. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

 

Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Pasal 9

 

  1. Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan administrasi keuangan dan aset pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi :
    1. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
    2. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
    3. melaksanakan  pengelolaan  administrasi -keuangan berdasarkan juklak atau juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
    1. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
    2. pelaksanaan pelaporan tentang keuangan tahunan dan bulanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala- kepala Sub Bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
    4. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
    5. melaksanakan pengelolaan barang inventaris dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    6. melaksanakan pengadaan perbaikan dan pemeliharan barang inventaris; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pasal 10

 

  1. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan koordinasi evaluasi dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangunan bidang perencanaan dan pengendalian.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi :
    1. melakukan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintahan Daerah;
    2. melakukan penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Daerah;
    3. melakukan pelaksanaan penelitian dan  pengembangan di Pemerintah Daerah;
    4. melakukan pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan Daerah;
    1. melakukan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
    2. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
    3. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Daerah;
    4. melakukan pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah;
    5. melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan;
    6. melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan  untuk perencanaan pembangunan Daerah;
    7. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
    8. mengoordinasikan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
    9. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
    10. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perdawakilan Rakyat Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
    11. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan Daerah;
    12. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah;
    13. mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran Daerah;
    1. melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta hasil rencana pembangunan Daerah;
    2. melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
    3. mengidentifikasi permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
    4. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan Daerah;
    1. melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
    1. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
    1. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
    1. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan  pelaporan  program dan kegiatan pembangunan Daerah;
    2. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah; dan

aa. melaksanakan tugas lain yang  diberikan  oleh  atasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Pasal 11

 

  1. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi evaluasi dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya.
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi :
    1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya;
    2. mengoordinasikan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan,       Pembangunan                                                 Manusia            dan Sosial Budaya;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosal Budaya;
    4. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosal Budaya;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi k e g i a t a n K/L di Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosal Budaya;
    6. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya;
    7. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya;
    8. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh  atasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pasal 12

 

  1. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan koordinasi evaluasi dan pengendalian perencanaan program pembangunan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :
    1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    2. mengoordinasikan penyusunan renstra perangkat daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    4. mengoordinasikan sinergitas  dan  harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L di Provinsi dan Kabupaten Kampar bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    6. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional  bidang  Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    7. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    1. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
    2. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh  atasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan  bidang    tugas   dan    fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Pasal 13

 

  1. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melakukan koordinasi evaluasi dan pengendalian perencanaan program pembangunan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :
    1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    2. mengoordinasikan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    4. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Provinsi bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L di Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    1. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    2. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    3. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kampar bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
    4. menilai prestasi kerja bawahan; dan
    5. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh  atasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pasal 14

 

  1. Bidang penelitian dan pengembangan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan
    2. pengoordinasian penghimpunan Data, Penelitian dan pengkajian;
    3. pengoordinasian pelaksanaan penguatan Sistem Inovasi Daerah dan Teknologi;
    4. pengoordinasian    Pelaksanaan     Pengelolaan    Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Lembaga;
    5. pengoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan; dan
    1. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan serta bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.