Cara Menggugurkan Kandungan dalam Dunia Medis: Prosedur, Hukum, dan Pertimbangan
Pengertian Aborsi dalam Dunia Medis
Aborsi adalah prosedur medis untuk mengakhiri kehamilan. Dalam dunia medis, terdapat dua metode utama untuk menggugurkan kandungan:
-
Aborsi Medis (Non-bedah): Menggunakan obat-obatan untuk menghentikan kehamilan, biasanya dilakukan pada kehamilan usia kurang dari 10 minggu.
-
Aborsi Bedah: Dilakukan dengan prosedur medis invasif untuk mengangkat janin dari rahim, biasanya dilakukan jika kehamilan sudah memasuki usia lebih lanjut atau jika aborsi medis tidak berhasil.
Metode Aborsi Medis
1. Obat Mifepristone dan Misoprostol
Metode ini umum digunakan secara global dalam praktik medis legal dan terbukti efektif serta aman bila dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih.
-
Hari 1: Mifepristone diberikan secara oral untuk memblokir hormon progesteron, yang dibutuhkan untuk mempertahankan kehamilan.
-
Hari 2–3: Misoprostol diminum atau dimasukkan secara vaginal untuk memicu kontraksi rahim dan mengeluarkan isi kandungan.
Gejala yang umum:
-
Kram perut
-
Perdarahan (lebih berat dari menstruasi)
-
Mual, muntah, atau diare
Efektivitas: Sekitar 95–98% bila dilakukan dalam usia kehamilan <10 minggu.
Metode Aborsi Bedah
2. Kuretase Vakum (Vacuum Aspiration)
Dilakukan oleh dokter kandungan dengan menyedot isi rahim menggunakan alat khusus. Prosedur ini biasanya berlangsung selama 10–15 menit dan dilakukan dengan atau tanpa anestesi lokal.
3. Dilatasi dan Kuretase (D&C)
Metode ini dilakukan jika aborsi dilakukan pada kehamilan usia lebih lanjut atau jika ada komplikasi. Alat kuret digunakan untuk mengangkat jaringan dari dalam rahim.
Legalitas Aborsi di Indonesia
Menurut hukum di Indonesia, aborsi dilarang kecuali dalam keadaan tertentu, berdasarkan:
-
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Aborsi hanya boleh dilakukan secara legal apabila:
-
Kehamilan membahayakan nyawa ibu.
-
Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, dan usia kehamilan belum melebihi 6 minggu.
-
Terdapat cacat janin berat yang tidak dapat diselamatkan.
Di luar kondisi tersebut, tindakan aborsi ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Risiko Aborsi Tanpa Pengawasan Medis
Melakukan aborsi tanpa bimbingan tenaga medis atau menggunakan obat yang dibeli secara ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan:
-
Pendarahan hebat
-
Infeksi rahim
-
Sisa janin atau jaringan yang tidak keluar sempurna
-
Kemandulan
-
Kematian
Konsultasi Adalah Langkah Terbaik
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, penting untuk:
-
Segera konsultasi ke dokter kandungan
-
Mencari konseling kesehatan reproduksi
-
Memahami pilihan hukum dan medis yang sesuai
Beberapa rumah sakit dan klinik pemerintah menyediakan layanan konseling kehamilan dengan pendekatan medis dan psikologis yang komprehensif.
Penutup
Menggugurkan kandungan bukan keputusan ringan, dan harus melibatkan pertimbangan medis, hukum, serta etika. Dalam dunia medis, prosedur ini bisa dilakukan dengan aman hanya oleh tenaga kesehatan profesional dan dalam kerangka hukum yang sah.
Utamakan keselamatan, kesehatan, dan informasi yang valid. Jangan mengambil risiko dengan obat ilegal atau tindakan tidak sah.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk mencari layanan kesehatan reproduksi resmi atau konseling kehamilan di kota Anda, saya siap membantu. Apakah Anda ingin informasi berdasarkan lokasi?