INDEKS INOVASI DAERAH

Indek Inovasi Daerah Kabupaten Kampar tahun 2020 masuk kategori Kurang Inovatif (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-4672 Tahun 2020 Tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota), tahun 2021 naik kategori Inovatif pada peringkat 165 kabupaten/kota secara nasional (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 002.6-5848 Tahun 2021 Tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota). Kondisi saat ini sampai bulan Agustus 2022, terdata kuantitas inovasi Organisasi Perangkat Daerah tergolong rendah pada angka 23 inovasi.

Isu-isu aktual terkait perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kampar antara lain :

  1. Masih lemahnya sumberdaya aparatur perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Usulan masyarakat dalam perencanaan pembangunan belum didukung data-data dan fakta yang lengkap;
  3. Belum validnya istrumen atau alat ukur dalam evaluasi rencana pembangunan daerah;
  4. Rendahnya inovasi, penelitian dan pengembangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  5. Inkonsistensi pengusulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Isu-isu tersebut dianalisa dengan menggunakan pendekatan ASTRID, dengan kriteria seleksi yang digunakan adalah : Aktual, sedang atau baru saja terjadi;  Spesifik, isu tidak terlalu umum;  Transformasi, ada perubahan, tidak statis dan berpengaruh terhadap bidang lainnya;  Relevan, sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi dan tanggung jawab pejabatnya;  Inovatif, bersifat kebaruan bagi unit organisasi;  Dapat Dilakukan, dapat diselesaikan sesuai masa pelatihan.